Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II merupakan institusi pendidikan kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan. Berawal dari sejarah, Akademi-Akademi Kedinasan telah mengalami perubahan kelembagaan beberapa kali. Pada tahun 1991 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 095/MenKes/ SK/II/1991, tentang Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan menjadi Pendidikan Ahli Madya Kesehatan, kemudian pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 535/ Menkes/SK/VII/1993 tanggal 10 Juli 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi-Akademi Kedinasan Departemen Kesehatan, Pendidikan Ahli Madya berubah kembali menjadi Akademi.
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No: 298/MenKes dan KesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan, terbentuklah Politeknik Kesehatan Jakarta II, yang merupakan penggabungan 7 (tujuh) Akademi yang terdiri dari Akademi Teknik Elektromedik, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, Akademi Teknik Gigi, Akademi Gizi, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Farmasi, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan berubah status menjadi jurusan pada institusi Politeknik Kesehatan Jakarta II. Nama jurusan yang ada di Politeknik Kesehatan Jakarta II adalah sebagai berikut :
- Jurusan Teknik Elektromedik
- Jurusan Teknik Radiodiagnostik & Radioterapi
- Jurusan Teknik Gigi
- Jurusan Gizi
- Jurusan Kesehatan Lingkungan
- Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
- Jurusan Farmasi
Terbentuknya Politeknik Kesehatan menuntut adanya penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan administrasi secara terpadu didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: OT.01.01.2.4.0375 dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 890 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan., serta SK Menkes Nomor: OT.02.03/I/4/03440.1 tanggal 1 Juli 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
a. Nilai Dasar/Nilai Utama
Setiap individu yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Kesehatan di Poltekkes Kemenkes Jakarta II harus disiplin, rajin, jujur, adil, terbuka, lugas, konsisten, kebersamaan, profesional, dan saling menghargai dapat mempertanggungjawabkan tugas dan tindakannya sesuai dengan peraturan, etika, dan moral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
b. Nilai Pelayanan
Memberikan pelayanan yang bermutu secara konsisten dengan melakukan upaya peningkatan mutu produk dan jasa secara berkesinambungan yang berorientasi kepada kebutuhan pengguna internal (Departeman Kesehatan) dan eksternal (stakeholder) antara lain memperhatikan kepuasan pelanggan, kesetaraan, dapat dipercaya, tepat waktu, terjangkau, sistematis, dan selalu dinamis.
c. Nilai Manfaat
Menghasilkan produk dan pelayanan yang memberi manfaat, bagi penyelesaian berbagai isu strategi yang dihadapi oleh stakeholderbidang kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
d. Nilai Keunggulan
Penyelenggaraan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Jakarta II mempunyai sifat inovatif, mandiri, berdaya saing tinggi, pantang menyerah, menjadi pusat unggulan dan rujukan (center of exellence and reference) bagi pengelola pendidikan tenaga kesehatan, secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka memproduksi dan mengembangkan tenaga kesehatan yang bermutu dan kompetitif.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAKARTA II.
KEDUDUKAN
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertangung jawab pada Kepala Badan BPPSDM Kesehatan. Poltekkes Kemenkes Jakarta II dipimpin oleh seorang Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, secara teknis administrasi dibina oleh Sekretaris Badan BPPSDM Kesehatan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Tupoksi Poltekkes.
TUGAS
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II mempunyai tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan program Diploma III dan IV Bidang Kesehatan
FUNGSI
Pelaksanaan pengembangan pendidikan Diploma III dan IV di bidang kesehatan.
Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pelaksanaan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pelaksanaan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi pendidikan.
D. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Poltekkes Kemenkes Jakarta II berdasarkan SK Menkes Nomor: OT.02.03/I/4/03440 tanggal 1 Juli 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan RI terdiri dari :
- Direktur;
- Pembantu Direktur
1) Pembantu Direktur I, Bidang Akademik
2) Pembantu Direktur II, Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.
3) Pembantu Direktur III, Bidang Kemahasiswaan
- Senat Poltekkes Kemenkes Jakarta II
- Sub Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi; (Sub.Bag.ADAK)
- Sub Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian; (Sub.Bag.ADUM)
- Jurusan;
- Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Unit Penunjang;
- Tenaga Fungsional
- Dewan penyantun
STATUS INSTITUSI
Sesuai dengan keputusan Menkes No. 556 tahun 2002 tentang perubahan rumusan kedudukan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan RI. Status Politeknik Kesehatan Jakarta II, merupakan lembaga UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan PPSDM Departemen Kesehatan RI Jakarta.
STATUS AKREDITASI
Dalam upaya untuk pengembangan mutu dan standarisasi pendidikan di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II, telah dilakukan Akriditasi oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.06.01/III/3/00010.1/2011, sebagai berikut :
NO
|
JURUSAN
|
NIL
|
BOBOT
|
TANGGAL/TH
|
No. SK
|
1
|
Gizi
|
A
|
91,70
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00010.1/2011
|
2
|
Kesling
|
A
|
87,92
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00011.1/2011
|
3
|
Anafarma
|
A
|
87,90
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00012.2/2011
|
4
|
Farmasi
|
A
|
87,60
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00013.1/2011
|
5
|
Tro
|
B
|
84,51
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00012.1/2011
|
6
|
Tem
|
B
|
83,50
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00011.2/2011
|
7
|
T. Gigi
|
B
|
79,85
|
6-1-2011
|
HK.06.01/III/3/00013.2/2
|
G. DASAR HUKUM
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No:298/MenKes dan KesSos/ SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Politeknik Kesehatan.
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. OT.02.03/I/4/03440 tanggal 1 Juli 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 890/Menkes/Per/VIII/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Politeknik Kesehatan.
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 855/Menkes/SK/IX/2009 tanggal 25 September 2009 tentang Susunan dan Uraian Jabatan serta Tata Hubungan Kerja Politeknik Kesehatan.
NAMA ISTITUSI
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN JAKARTA II
DIREKTUR:
ANTONIUS SRI HARTONO, MPS
ALAMAT DIREKTORAT
Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
NOMOR TELEPON & FAX
TELP: (021) 7397641, 7397643, 7202811 FAX: (021) 7397769
email: poltekes_jakarta2@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar